Menurut data BNN pada tahun 2015 jumlah pecandu mencapai 4,2 juta orang. go. Tapi penyalahgunaan Narkotika yang kemudian melahirkan pecandu Narkoba menjadi salah satu penghambat dalam meningkatkan mutu kualitas sumber daya manusia (“SDM”) tersebut. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, hal. iv . (2011). Karakter hukum Indonesia masih berpedoman pada karakter hukum kolonial, sehingga filosofis hukum kolonial senantiasa mengiringi penegakan hukum. Peredaran Narkotika di Indonesia semakin merebak, hal itu dapat kita lihat fakta-fakta yang ada sekarang bahwa semakin tingginya jumlah pecandu di Indonesia. Pemidanaan berupa pidana penjara terhadap pecandu narkotika di Indonesia juga dinilai tidak efektif, karena dinilai tidak mampu memperbaiki para pecandu narkotika maupun menimbulkan dampakBerikut rambu-rambu penanganan kasus pecandu narkoba: 1. AR. "Bawa pistol bolpoin bandar narkoba dibekuk". Hal inilah yang membuat tujuh lembaga negara--BNN, Polri, Menkumham, Kementrian Sosial, Kementerian Kesehatan,. No. 06 TAHUN 2018 TENTANG RAN P4GN DAN PREKURSOR NARKOTIKA. polri. 3 September-Desember 2014 Peranan Badan Narkotika Nasional… 241 PERANAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) DALAM PENEGAKAN HUKUM. Melihat efeknya bagi kesehatan fisik dan mental, penyalahgunaan narkoba dilarang di Indonesia. "Sepanjang tahun 2021 sejak Oktober hingga September 2022 setidaknya. Beberapa temuan sebagai hasil dari kegiatan penelitian ini yaitu (1) hakim dan majelis hakim yang memutus perkara narkotika tetap menjunjung tinggi nilai dan asas kemanusiaan yang dituangkan dalam bentuk keringanan hukum (2) namun hal tersebut tidak berlaku bagi residivis karena dianggap tahu dan sengaja melawan hokum di kemudian hari sehingga. Menurut data BNN pada tahun 2015 jumlah pecandu mencapai 4,2 juta orang. Definisi menurut hukum positif adalah suatu kejadian/feit yang oleh peraturan undang-undang dirumuskan sebagai perbuatan yang dapat dihukum. Saat ini hukuman mati di Indonesia masih diberlakukan dalam berbagai Undang-Undang tentang tindak pidana khusus, salah satunya adalah mengenai narkotika. Kepolisian Malaysia menangkap WNI dan ikut menyita 60,3 kg narkoba jenis sabu dan ekstasi. 536. Gatot, 2009, Hukum Narkoba Indonesia, Djembatan, Jakarta Warsidi, Edi, 2006, Mengenal Bahaya Narkoba, Grasindo Media Pratama, Jakarta 2. 70 Orang Divonis Hukuman Mati Sepanjang 2020, dari Pelaku Narkoba-Pemerkosa. Oleh Riza Afrizal Hasby SH, Wakil Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Pusat. Untuk itu kami mengucapkan terima kasih kepada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia yang telah memberikan kesempatan dan dana kepada kami sehingga penelitian ini dapat diselesaikan dengan baik. 80 6Taufik Makaro,2005,Tindak Pidana Narkotika. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengatakan terdapat 31 vonis hukuman mati yang dijatuhkan di Tanah Air pada Oktober 2021 hingga September 2022. Berdasarkan kajian yang dilakukan Persaudaraan Korban NAPZA Indonesia (PKNI) menunjukkan banyak pengguna narkotika yang sebelumnya memiliki. Asumsi bahwa pidana dan pemberatan hukuman bagi pengguna akan memberikan efek jera nyata-nyata tidak pernah terbukti semenjak UU Narkotika. "Tersangka ini. Diawali dengan berlakunya Ordonansi Obat Bius (Verdoovende Middelen Ordonnantie, Stbl. Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan, terdapat 168 kasus warga negara Indonesia ( WNI) yang. 1998. Peredaran Narkotika di Indonesia pun terus meningkat. Jakarta: Djambatan, hlm. Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja pelajar antara lain adalah sebagai berikut : 6 Gatot Supramono, Hukum Narkoba Indonesia, Jakarta: Djambatan, 2004, hal 5. Narkoba. Di Indonesia, setidaknya terdapat dua belas (12) undang-undang yang masih mencantumkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk pidana. Pecandu Wajib Lapor. aparat hukum dan keamanan. Lihat selengkapnyaSementara itu, bagi pemakai narkoba juga mendapatkan jeratan dalam hukum pidana. BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berdasarkan keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Badan Narkotika Nasional kemudian dilanjutkan dengan direvisinya Undang-Undang Nomor 22 tahun 1997 Tentang Narkotika dengan Undang-undang. Para pengguna dan pecandu narkoba banyak ditangkap dan dijebloskan ke penjara, padahal mereka dapat memperoleh rehabilitasi medis dan sosial, kecuali bagi pengedar. 08/II/P3DI/April/2015, Hal 2. Di luar itu, sebagaimana dicantumkan dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam pasal 1 ayat 15, “Penyalah Guna adalah adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa. REPUBLIK INDONESIA, ttd . Mengikuti tren dan ingin terlihat gaya. Kejahatan Narkoba merupakan salah satu bentuk kejahatan extraordinary yang menjadi perhatian seluruh negara di dunia. Mereka menolak hukuman mati terhadap terpidana narkotika. (2009). Jurnal Hukum ADIL, Vol 7 No 1. menyampaikan keterangan pers pada rilis kasus narkoba yang menjerat artis Lucinta Luna di. Republik Indonesia. JAKARTA, KOMPAS. JENIS – JENIS NARKOBA a. Bahkan data di Pusiknas Bareskrim Polri menunjukkan perkara narkoba menjadi kejahatan tertinggi kedua setelah pencurian dengan pemberatan atau curat. kuat yang menjadikan Indonesia mengalami krisis peredaran narkoba adalah pada kenyataannya 60 – 70 persen Narkotika yang beredar di Indonesia berasal dari luar negeri, hanya 30 – 40 persen Narkotika yang berasal dari lokal, yakni yang utama adalah ganja. Dirjosisworo, Soedjono, 1990, Hukum Narkotika Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bhakti. 1Dengan adanya Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati. A Font Besar. MH PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2009 12 Negara yang Menerapkan Hukum Terberat Bagi Pengedar Narkoba. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyatakan bahwa setiap perbuatan yang tanpa hak berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan narkotika adalah bagian dari tindak pidana narkotika. VII, No. com, 3 Universitas Nusa, Program Studi Hukum, Sukabumi - rikajuniarti@gmail. Zen Teguh Triwibowo - Sabtu, 10 Februari 2018 - 16:50:00 WIB. Kaligis & Associates, Narkoba dan Peradilannya di Indonesia, Reformasi Hukum Pidana Melalui Perundangan dan Peradilan (Bandung: Alumni, 2012), hlm. Menanam, memelihara, menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman 111,112 Gol I 4-12 tahun 800 juta- 8 milyar rupiah 117 Gol II 3-10 tahun 600 juta- 5 milyar rupiah 122 Gol III. 260. Peningkatan jumlah pengguna narkotika di Indonesia yang diperkirakan mencapai 5,8 juta jiwa ditahun 2015 merupakan jumlah yang tidak diklasifikasi berdasarkan persentase umur, jenis kelamin,. 35 tahun 2009 Pasal 127. 1. Alasan memakai narkoba. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang Mengatur, Mengawasi dan Menindak Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika. PT. Pertimbangan Yuridis 70 2. 7. mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; c. 4. , M. Prevalensi ini sekitar 2% dari total populasi penduduk Indonesia. , M. satunya adalah penyalahgunaan narkoba. Hukum Pidana Islam, Semarang: Puslit IAIN Walisongo, 2011. 9. HALAMAN : 1. Berdasarkan Pasal 122 sampai Pasal 126 UU Narkotika, mengatur mengenai hukuman bagi pengedar narkoba dengan jenis narkoba golongan III, yaitu dapat dipidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal kurungan. dengan hukum narkotika Indonesia yang berlaku. Indonesia. Terkait dengan terpidana mati kasus narkoba yang akan segera dieksekusi juga sudah melewati proses hukum panjang. Title: Hukum narkoba Indonesia / Gatot Supramono, Author: Gatot Supramono, Publisher:Jakarta : Djambatan, 2001, Subject:Narkotika - Aspek hukum , Isbn: 979-428-427-0. Merujuk pada UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 54 menyatakan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan. 1 Notaris Hukum, Bogor - syamsul. Keteranga n . 5 Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2019, p. Hukuman mati juga tidak akan efektif karena belum ada upaya luar biasa dari pemerintah untuk mempersempit pasar Narkoba. 2004. No. Undang-undang Narkoba yang saat ini digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pokja ini merupakan salah satu kelompok kerja yang dilaksanakan di bidang Politik, Hukum,. Didalam Undang – Undang Narkotika Klasifikasi pengedar Narkotika terdapat dalam beberapa penyebutan. Sementara itu, bagi pemakai narkoba juga mendapatkan jeratan dalam hukum pidana. Masalah penyalahgunaan narkotika di Indonesia sekarang ini dirasakan pada keadaan yang mengkhawatirkan. Kom. 000 korban pertahun, sedangkan pembelian atau pembelanjaan Narkoba lebih dari Rp. KETENTUAN UMUM 2. Siswanto Sunarso, 2012, Politik Hukum Dalam Undang-Undang Narkotika, Rineka Cipta, Jakarta. Peringatan: citasi ini tidak selalu 100% akurat! Home; Detail Result; Cite This Tampung Export Record. diancam dengan pidana untuk mempertahankan tata hukum dan menyelamatkan kesejahteraan hukum; 2. Menghadapi permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba mengharuskan pemerintah memikirkan bagaimana cara menanggulangi masalah tersebut, akhirnya pemerintah mengeluarkan Undang-Undang. 1986. Metodologi Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990. KOMPAS. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur Teddy Minahasa tengah menjadi perbincangan. KAJIAN LITERATUR 1. Berdasarkan Pasal 122 sampai Pasal 126 UU Narkotika, mengatur mengenai hukuman bagi pengedar narkoba dengan jenis narkoba golongan III, yaitu dapat dipidana penjara minimal 2 (dua) tahun dan maksimal kurungan penjara 12 (dua belas) tahun. 2022. Angka ini lebih. 2. Klee, Hilary and Paul Reid. Berikut hukuman bagi pengguna narkoba sesuai dengan UU no. 2 Masalah Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan psikotropika bukanlah hal yang baru di Indonesia. Analisis dan Evaluasi Hukum mengenai Narkotika dan Psikotropika Tahun 2021. Indonesia berprinsip pada pendekatan berimbang antara 'supply and demand reduction', penegakan hukum dan perlindungan HAM, serta penanggulangan secara komprehensif. 142. Laporan A kh ir Survei Nasional Perkembangan Penyalahguna Narkoba di Indonesia Tahun Anggaran 2014 oleh BNN memproyeksikan jumlah penyalahguna narkoba setahun terakhir di Indonesia (2014-2020) melalui pengembangan tiga skenario yaitu skenario naik, stabil, dan turun. Hukum Narkotika Indonesia, PT. Ini berarti 1 dari. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika semakin menemukan titik terang. terdapat tiga strategi bnn dalam melakukan pendekatan p4gn, yaitu soft power approach, hard power approach, dan smart power. Pada dasarnya, UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang Narkotika, dengan rahmat Tuhan YME presiden RI menyatakan bahwa : – Untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur yang merata materiil dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang. 2008. Sanksi pidana terhadap pengguna narkotika dianggap tidak cukup efektif, dan karenanya perlu ada upaya hukum lain. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Di Indonesia eksekusi hukuman mati bagi kasus tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah. Ia mengatakan s udah jelas dalam lampiran UU Narkotika menyebutkan bahwa segala jenis turunan. Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan suatu upaya politik hukum pemerintah Indonesia terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika. 10 Nata Sukam Bangun, Eksistensi Pidana Mati dalam Sistem Hukum Indonesia (Yogyakarta: Makalah Tidak Diterbitkan, 2014), 86. 000. Sebotol heroin yang merupakan salah satu narkoba yang paling dikenal secara luas. Jakarta. 3. Buku ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang bahaya narkoba bagi kesehatan, keluarga, dan bangsa. Ahmad Abidin, Narkotika Membawa Malapetaka bagi Kesehatan, (Bandung: Sinergi Pustaka Indonesia, 2007) Ahmad Hanafi, Asas-asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1967) Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012) Andi Hamzah. Pexel. 2000. Berikut jumlah pelaporan kasus Narkoba pertahun di Indonesia dari tahun 2012-2018. , Kebijakan. Definisi narkoba Tentang narkoba dalam perspektif Mengenai deinisi narkoba menurut Hukum Hukum Islam secara langsung memang Islam dan Hukum Positif di Indonesia sama- tidak disebutkan dalil-dalil qath’î, hal ini sama mengartikan dengan zat-zat yang disebabkan bahwa Alquran dan Hadis mendatangkan kecanduan atau adiksi bagi. pidana tersebut adalah kegiatan proses Produksi Tanaman Narkotika dan proses pengolahan Bahan atau zat kimia yang dikategorikan sebagai pembuatan Narkotika, serta kegiatan Pengangkutan untuk Ekspor danKarakter hukum Indonesia masih berpedoman pada karakter hukum kolonial, sehingga filosofis hukum kolonial senantiasa mengiringi penegakan hukum. Daftar Isi. "Drug use among the young homeless: coping through self-Medication", Health 2(2):115-134. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Nomor: 01/Pb/Ma/III/2014 Nomor: 03 Tahun 2014 Nomor: 11/Tahun 2014 Nomor: 03Kat Ki: penyalahgunaan narkoba, hukum positif, hukum Islam . 2009, Hukum Narkoba Indonesia, Djambatan, Jakarta. Litigasi - Menurut kamus bahasa indonesia istilah “pengguna” adalah orang yang menggunakan. Kedua undang-undang tersebut pada pokoknya. Pertimbangan Non Yuridis 73 D. Dalam rangka menuju revisi UU Narkotika di Indonesia, pada tanggal 22 Februari 2017, ICJR, Koalisi 35/2009, dan Rumah Cemara bekerjasama dengan YSEALI, DPA, SSDP,. Sedangkan Narkoba merupakan barang haram atau tidak dapat digunakan tanpa izin pihak berwenang. id dalam kampanye Pencegahan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba. Peraturan mengenai narkoba. id – Arus globalisasi yang diwarnai oleh masuknya budaya global Barat ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia telah mempengaruhi pola hidup, gaya hidup, dan perilaku keseharian masyarakat Indonesia, khususnya kaum muda penerus bangsa. Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Akhir di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta . Aparat penegak hukum di Indonesia harus segera mengakhiri pemberian vonis hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba, kata Amnesty International Indonesia hari ini memeringati Hari Internasional Menentang Penyalahgunaan dan Perdagangan Gelap Narkoba. Buku ini juga memberikan tips dan saran untuk. Bagaimana awal mula kasus ini terungkap?Pengertian Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan) Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang. 3 . 2 Masalah Narkoba sekarangKenali Narkoba dan Musuhi Penyalahgunaannya adalah buku digital yang berisi informasi tentang jenis, dampak, dan cara menghindari narkoba. 83Gatot Supramono, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2009, h. Freddy Budiman dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena telah mengimpor 1. Kali ini fokus yang akan kita bahas yaitu Jerat Hukum Narkotika Menurut UU dan Pasal yang berlaku di Indonesia bagi Pengedar dan Bandar ! Jerat Hukum Narkotika yang berlaku di Indonesia yaitu UU No. Pidana penjara terkait dengan penggunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127. Indonesia dari penyalahgunaan narkotika, 3. Kemudian narkotika di Indonesia digunakan hanya untuk kepentingan pendidikan atau teknologi, pelatihan, penelitian dan pengembangan serta keterampilan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan diawasi oleh badan hukum. Klasifikasi pembagian golongan narkotika pada UU ini, dibagi menjadi 3 jenis golongan yang termasuk kategori narkotika. Panjangnya perbatasan tersebut tidak akan mampu dijaga oleh petugas perbatasan. VII, No. Setiap negara di seluruh dunia mempunyai dasar hukum tersendiri yang mengatur tentang narkotika, termasuk di Indonesia. peraturan kepala badan narkotika nasional republik indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk teknis rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024 dengan rahmat tuhan yang maha esa kepala badan narkotika nasional republik indonesia, menimbang. Dibeberapa negara, termasuk indonesia , telah berupaya untuk meningkatkan program pencegahan dari tingkat penyuluhan hukum sampai kepada program pengurangan pasokan narkoba atau narkotika. PROGRAM MAGISTER ILMU HUKUM PROGRAM PASCASARJANA UNIVERSITAS. Hadiman. Merasa sudah dewasa. d. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Cetakan Kesatu, Pustaka Setia, Bandung, 2011. Jika orang tersebut terbukti menjadi pengguna narkoba, dia bisa dipenjara selama 10-15 tahun. Sebagaimana hukum positif, dalam hukum Islam terdapat sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini. 6 Kasus Narkoba Terbesar di Indonesia, Batam Setara Sindikat Anyer. Hasil survei penyalahgunaan narkoba pada 2019 oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama LIPI menunjukkan, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba mencapai 1,80. 455 kasus dalam semester pertama di 2022. Agan benar bahwa beberapa negara melegalisasi ganja. Litigasi - Menurut kamus bahasa indonesia istilah “pengguna” adalah orang yang menggunakan. 2. Suseno, Sigit, 2012, Analisis Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Indonesia di Dalam dan di Luar KUHP, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Hak Asasi. A Font Kecil. Hlm. Jakarta. Sebagaimana hukum positif, dalam hukum Islam terdapat sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini.